20090622

Permata Klaim Sebagai Pemilik Uang "Cessie" Bank Bali




Selasa, 23 Juni 2009 | 08:41 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Niat Kejaksaan Agung menyita duit eks transaksi cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar untuk negara tidak berjalan mulus. Bank Permata, bank hasil merger yang juga memasukkan Bank Bali, bersikukuh dana itu adalah milik mereka yang sah sesuai hukum.

Sikap bank ini berdasarkan empat produk Mahkamah Agung yang menyatakan dana yang tersimpan atas nama Bank Bali qq. PT Era Giat Prima (EGP) itu adalah milik Bank Permata. Keempat produk hukum itu yakni, Pertama, putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 59/PK/Pdt/tanggal 29 Mei 2007 dalam sengketa antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima. Putusan itu menolak permohonan PK dari EGP.

Kedua, putusan PK Nomor 21/PKTUN/2003 tertanggal 6 Oktober 2004. Putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ini juga menganulir permohonan Direktur Utama EGP Setya Novanto. Isi putusan ini menguatkan keputusan Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) yang telah membatalkan perjanjian cessie itu.

Sedangkan dua produk hukum lainnya adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor KMA/507/VII/2004 tanggal 28 Juli 2004 dan Nomor 135/KMA/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang menyatakan dana cessie yang tersimpan dalam escrow account itu adalah milik Bank Permata.

Berbekal itu, pengacara Bank Permata, Luhut M. Pangaribuan dan Pradjoto mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (22/6). Selain untuk memenuhi panggilan kejaksaan, mereka juga sekaligus meminta perlindungan hukum. "Kalau mempunyai hak, kami harus mendapat perlindungan dari negara," ujar Pradjoto.

Bank Permata mengambil langkah ini setelah Kejaksaan Agung berniat mengambil duit cessie itu. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK) MA atas terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra, kejaksaan harus merampas uang itu untuk negara.

Kejaksaan sendiri tak ambil pusing soal siapa pemilik sah uang itu sekarang. Kejaksaan Agung tetap bersikeras akan mengeksekusi uang itu. Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan beralasan, dalam hal ini, jaksa hanya bertindak sebagai eksekutor putusan MA. "Duit itu adalah barang bukti sehingga harus diserahkan kepada negara," kata Jasman. (Diade Riva Nugrahani/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar