JAKARTA, SELASA - Diam-diam PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) menaikkan ongkos yang menjadi beban pelanggan listrik. Biaya pemasangan sambungan baru (PSB) yang sebelumnya menjadi tanggungan PLN, sejak 15 Mei 2009 lalu mereka bebankan kepada pelanggan.
Dengan kebijakan itu, biaya pemasangan listrik pelanggan baru untuk daya 450 Volt Ampere (VA), yang biasanya Rp 150.000, naik menjadi Rp 450.000. Sementara khusus di wilayah distribusi Tangerang kenaikan biaya PSB bahkan mencapai Rp 600.000.
Kebijakan ini sontak menyulut kontroversi. J Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), mengaku tak mengetahui perubahan itu. Padahal, penetapan biaya PSB adalah kewenangan pemerintah. "PLN tidak boleh menentukan sendiri. Nanti akan saya pelajari masalahnya, apakah saya perlu menegur PLN untuk itu," kata Purwono Senin (8/6).
Kebijakan PLN mengenai PSB, menurut Purwono, bertentangan dengan peraturan. Misalnya, Undang-Undang nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Presiden 104/2003 tentang harga jual listrik.
Ultrisza Mednawarman, Manajer Niaga PLN Disjaya menjelaskan, perusahaannya membebankan biaya PSB ke pelanggan karena keterbatasan anggaran. Sementara, permintaan akan sambungan baru meningkat terus setiap tahunnya. "Direksi PLN pusat sudah menyetujui kenaikan biaya PSB ini," katanya. PLN distribusi Jawa Barat, kata Ultrisza, bahkan sudah menerapkannya sejak Januari 2009.
Menurut Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar kenaikan biaya ini lantaran berkurangnya subsidi listrik. Dari Rp 78,6 triliun pada 2008 menjadi Rp 45,96 triliun tahun ini. Sementara, permintaan listrik setiap tahunnya tumbuh 6 persen dari daya yang ada.
(Gentur Putro Jati, Nadia Citra Surya/Kontan)
Buzz up!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar