JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Keuangan (Depkeu) mulai melakukan proses seleksi calon anggota Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dengan membuka pendaftaran bagi peminat sejak 8 hingga 15 Juni 2009.
Pembentukan KPP merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), demikian Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPP Depkeu yang juga Sekjen Depkeu, Mulia Nasution, dalam pengumuman bernomor PENG-01/KPP/2009 yang diperoleh di Jakarta, Senin (8/6).
Seleksi calon anggota KPP itu dalam rangka mengisi keanggotaan KPP yang berasal bukan dari pegawai negeri sipil (PNS). Persyaratan umum bagi peminat antara lain adalah WNI, tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan tercela, berumur minimal 40 tahun, dan maksimal 68 tahun pada saat proses seleksi.
Persyaratan administrasi antara lain diutamakan yang memiliki kompetensi bidang pajak pusat, kepabeanan/cukai, bidang pajak daerah, dan/atau bidang pengawasan, berijazah miniaml S-1, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Peminat dapat mendaftar secara online di website Depkeu dengan mengisi formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan sesuai dengan format yang disediakan panitia seleksi.
Pengumumam pendaftar yang lulus seleksi persyaratan umum dan admninistrasi akan dilakukan paling lambat 25 Juni 2009 melalui website Depkeu.
Pendaftar yang lulus seleksi persyaratan umum dan adminitrasi wajib menyampaikan berkas/dokumen yang telah ditentukan. Pendaftar yang telah lulus seleksi dan telah menyampaikan berkas/dokumen tersebut berhak mengikuti tes wawancara.
Pelaksanaan wawancara bagi pendaftar yang lolos akan diberitahukan melalui surat, faksimile, e-mail, atau pengumuman.
EDJ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar