20090622

Hakim Tanjung Abaikan Audit BPKP

Selasa, 23 Juni 2009 | 09:13 WITA

TANJUNG, SELASA - Kejaksaan Negeri Tanjung akhirnya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung terkait besaran uang pengganti untuk Budi Setiawan (25), terdakwa kasus korupsi proyek los ikan dan sayur Pasar Tanjung.

Berdasar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan IV Kalsel, Nomor S-4066/PW16/5/2008, tentang kerugian negara akibat ambruknya pembangunan los ikan dan sayur tahun 2007 itu sebesar Rp 179,721,854.

Namun majelis hakim PN Tanjung yang dipimpin Siti Jamzanah yang beralih tugas di PN Surabaya, dengan hakim anggota Joko Widodo dan Oktafiatri Kusumaningsih memutuskan besaran uang pengganti yang harus dibayar Direktur CV Belimbing Raya Indah, Budi Setiawan hanya sebesar Rp 39,203,000.

"Untuk itu, kita mengajukan banding sebatas uang pengganti yang diputuskan hakim karena tidak sesuai perhitungan BPKP Kalsel," kata Kajari Tanjung, Rahmad Haris dihadapan sekitar 30 pendemo yang mendukung kejaksaan untuk mengusut tuntas berbagai kasus korupsi di daerah setempat, Senin (22/6).

Merasa putusan PN Tanjung belum memenuhi rasa keadilan terutama untuk uang pengganti, Kejari Tanjung akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekitar seminggu setelah putusan PN Tanjung Nomor:203/Pid.Sus/2009/PN.Tjg.

Sekedar mengingatkan, berdasar hasil audit BPKP, proyek yang dikerjakan CV Belimbing Raya Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp 392,030,000 itu tidak sesuai dengan perencanaan awal karena banyak kekurangan volume material dan ambruk pada masa pemeliharaan.

Berdasar alat bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung telah mengajukan tiga terdakwa dalam kasus itu, yakni Budi Setiawan (kontraktor), pegawai Dinas Pasar, Herliansyah (PPTK) dan pegawai Dinas PU Tabalong, Muhammad Sar'ie (pengawas proyek).

Dalam persidangan, tim JPU menuntut Budi Setiawan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 179 lebih sesuai perhitungan BPKP Kalsel dalam kasus korupsi.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara ditambah membayar uang pengganti hanya sebesar Rp 39,203,000 atau 10 persen dari nilai kontrak.

Sementara, Herliansyah dan M Sar'ie masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Ketiganya hingga kini masih menjalani hukuman di rumah tahanan kelas II B Tanjung

Selain ketiga terdakwa tersebut, kejaksaan juga menetapkan pegawai Dinas PU Tabalong lainnya, Bahdar Johan sebagai tersangka dalam kasus itu. Karena berdasar pemeriksaan, Bahdar Johan selain diduga banyak terlibat dalam proyek los ikan dan sayur itu, juga sebagai komisaris CV Belimbing Raya Indah.

"Berkas penyidikan Bahdar Johan sudah lengkap dan segera dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung," tandas Rahmat Haris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar