Kamis, 18 Juni 2009 pukul 15:13:00
JAKARTA –- Upaya mengembangkan industri keuangan syariah terus dilakukan berbagai pihak. Namun perlu adanya kebijakan dan insentif dari pemerintah untuk mendorong keuangan syariah di Indonesia seperti misalnya pengelolaan dana haji dan pembiayaan khusus UKM di perbankan syariah.
Pengamat ekonomi syariah, Handi Risza Idris mengatakan pemerintah memang telah mengeluarkan UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), namun hal itu barulah sebatas regulasi.
“Dalam hal kebijakan yang mendukung agar industri keuangan ini lebih besar belum ada yang benar-benar mengarah ke sana,” kata Handi saat diskusi public Meneropong Prospek Ekonomi Syariah Pascapilpres 2009 di Gedung IASTH UI, Kamis (18/6).
Ia menambahkan, saat ini porsi pembiayaan perbankan syariah mayoritas telah ditujukan ke UKM, tetapi perlu adanya dorongan lebih besar lagi ke arah sana. Pasalnya sektor tersebut menjadi penopang perekonomian nasional di tengah krisis ekonomi global.
“Sektor UKM terkadang masih dianaktirikan dan jarang disentuh karena itu perlu kontribusi besar bank syariah masuk ke sana,” kata Handi.
Dengan kebijakan pembiayaan UKM khusus di perbankan syariah maka juga dapat mendorong market share perbankan syariah karena potensi UKM Indonesia yang sangat besar. Meski demikian ia mengakui dengan market share perbankan syariah di bawah tiga persen saat ini sulit untuk membiayai seluruh UKM di Indonesia yang mencapai jutaan unit usaha.
Karenanya, ujar Handi, perlu kebijakan dan insentif yang mendorong market share perbankan syariah agar bisa besar. Misalnya dengan penempatan dana haji di bank syariah atau membentuk bank syariah milik pemerintah.
Selain itu untuk membantu pembiayaan UKM khusus di bank syariah, lanjutnya, pemerintah bisa memberikan sejumlah insentif. Di antaranya adalah pembinaan dan pendampingan UKM diserahkan kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sementara bank syariah fokus pada pembiayaan.
“Jadi akan lebih baik jika ada integrasi satu sama lain karena aspek pembinaan tidak menjadi tanggung jawab bank syariah sehingga hanya fokus pada pembiayaan,” ujar Handi.
Pasalnya dalam pembiayaan ke UKM perbankan syariah kini terbatas dalam melakukan pendampingan sektor usaha. Untuk mendukung pembiayaan UKM perbankan syariah juga hendaknya meningkatkan linkage program dengan BMT dan BPRS yang lebih berdekatan dengan sektor riil.
Selain itu untuk mendorong pembiayaan ke UKM, tambahnya, perbankan syariah juga dapat menawarkan skema pembiayaan yang lebih baik ketimbang bank konvensional.gie/taq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar