20090701
Sebelum Agustus Blackberry Harus Buka Layanan Purnajual
Kamis, 2 Juli 2009 | 07:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perdagangan meminta semua produsen telepon seluler, termasuk produsen BlackBerry Research in Motion (RIM), mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia.
Aturan itu mewajibkan produsen seluler membuka pusat servis di Indonesia. Namun, hingga detik ini, RIM belum juga membuka layanan purnajual di Indonesia. Padahal, pemakai BlackBerry sudah mencapai ratusan ribu orang.
"Untuk beredar di pasar, BlackBerry harus memiliki buku manual berbahasa Indonesia dan enam service centre sesuai Permendag Nomor 19," kata Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Rabu (1/7).
Ia menuturkan, banyak konsumen BlackBerry yang melapor ke Depdag karena tidak ada pusat layanan purnajual. Nah, aturan tersebut memang untuk melindungi konsumen.
Menurut Subagyo, Departemen Perdagangan juga sudah melayangkan surat kepada Departemen Komunikasi dan Informasi agar mendesak RIM segera membuka cabang di Indonesia. "Ditjen Postel Depkominfo sudah menginformasikan kepada produsen BlackBerry," ujar Subagyo.
Toh, Subagyo mengatakan, Depdag tidak akan menutup impor BlackBerry. "Namun, sekali lagi, jika mau masuk pasar Indonesia, mereka harus mematuhi Permendag itu," tuturnya.
Depdag meminta RIM membuka pusat layanan purnajual paling lambat Agustus. Jika tidak, Depdag akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag tersebut.
"Penindakan akan dilakukan tiga bulan setelah Permendag berlaku, yaitu 26 Mei," katanya. Namun, Subagyo tidak menyebut bentuk tindakan itu. (Epung Saepudin/Kontan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar