20090720

PDAM Belum Manfaatkan Perpres soal Pendanaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini belum ada satu pun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah ikut program restrukturisasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2009 mengenai kemudahan pendanaan perbankan.

"Padahal bunga pinjamannya murah hanya dikenakan sesuai BI Rate yang berlaku saat kontrak ditandatangani, tetapi entah mengapa belum ada peminat," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen PU, Budi Yuwono di Jakarta, Senin (13/7).

Budi mengatakan, padahal tujuan dari Perpres itu untuk memberikan kemudahan kepada PDAM yang mengalami kesulitan mendapatkan dana untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan layanan.

Saat ini sudah 12 PDAM yang dapat menyelesaikan program restrukturisasi serta diperkenankan untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman bank, serta masih ada 20 lagi yang sedang proses, paparnya, "Sampai saat ini belum ada satu pun dari 12 PDAM yang melaksanakan ikatan kesepakatan kredit dengan bank-bak nasional, padahal syarat dan bunganya sangat murah," ujarnya.

Budi mengatakan, Perpres ini akan memudahkan PDAM yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk investasi sambungan rumah tangga diantaranya dengan biaya Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar.

"Saya rasa kalau kebutuhan Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar perbankan akan lebih suka membiayai PDAM, tetapi kalau sudah mencapai ratusan miliar sebaiknya melalui pola KPS (Kerja sama Pemerintah dan Swasta)," tuturnya

Namun persyaratan yang dipenuhi PDAM dengan perbankan seandainya dana cair harus setara (equal) jangan sampai kemudian PDAM tidak melaksanakan investasi meski dana sudah cair, jelasnya.

Perpres yang dikeluarkan pada bulan Juni 2009 sebenarnya sangat menarik hanya saja sejumlah PDAM masih mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi, jelasnya.

Budi mengatakan, apabila tahun 2007 lalu yang sehat 80 PDAM, tahun 2008 kemarin bertambah 24, saat ini tengah dilaksanakan audit BPKP. Audit merupakan kewajiban bagi 351 PDAM untuk membukukan laporan keuangan untuk mengetahui arus kas, laba/ rugi, serta neraca selama tahun 2008, jelasnya.

Sementara, yang sudah mengikuti program restrukturiasi sudah mencapai 50 melalui proposal, sementara yang sudah dibahas 29 PDAM tinggal menunggu persetujuan menteri untuk mendapat fasilitas penghapusan utang bukan pokok dan penjadwalan kembali pembayaran utang.

Pemerintah juga menyiapkan program penjaminan bagi PDAM yang merencanakan membiayai investasi dari perbankan untuk mewujudkan 10 sambungan rumah.

Perpres untuk mewujudkan rencana itu sudah sampai di Departemen Keuangan, dari 20 PDAM sebanyak 12 di antaranya sudah ada bank yang berminat sebagian merupakan bank lokal.

(http://m.kompas.com/news/read/data/2009.07.14.00282194)

XVD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar