20090707

3 Tahun Dekeu Ganjal Pajak Walet

BANJARMASIN, SENIN - Pajak pendapatan usaha sarang walet sebenarnya sudah dilirik oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemko sejak tiga tahun lalu mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak sarang walet dan disetujui dewan. Akan tetapi, persetujuannya terganjal di Departemen Keuangan.

Pemko diminta menunggu revisi UU 34/2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.

Kepala Subbagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Lukman Fadli SH MH, mengatakan Banjarmasin sangat dirugikan, karena selama tiga tahun tidak bisa mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari pajak sarang walet.

"Kita dikorbankan karena selama tiga tahun menunggu revisi undang-undang. Selama itu pula pendapatan dari pajak walet tak bisa terealisasi. Padahal kalau kita bisa mendapatkan. Nilainya cukup besar," katanya, kemarin.

Menurut Lukman, lantaran tidak ada kejelasan itu, pihaknya mencoba berkoordinasi dengan Dinas Pertanian sebagai leading sector untuk menyusun kembali draf pajak sarang walet.

Dari struktur perundang-undangan, ungkap dia, sebenarnya pemerintah pusat tidak bisa memungut sehingga sarang walet benarbenar lepas dari pajak pendapatan baik oleh pusat ataupun pemerintah daerah. "Ini kan sangat disayangkan. Padahal sangat potensial. Daerah seperti di Sulawesi dan Sumatera sudah melakukannya," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Akliani R Kab, mengatakan selama ini yang didapat pemko dari usaha sarang walet hanya retribusi, itupun tiga tahun sekali.

Selama ini, pengusaha sarang walet menggunakan ruang publik di tengah kota untuk menjalankan usahanya sehingga sudah sepatutnya dikenai pajak pendapatan.

Hal itu, tak beda dengan usaha lain, seperti hotel, restoran ataupun tempat hiburan yang selama ini memberikan kontribusi pajak cukup besar untuk PAD Kota Banjarmasin.

"Sebaiknya, perda yang mengatur pajak sarang walet mesti diupayakan lagi untuk bisa disahkan dan disetujui pemerintah pusat," katanya.

(wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar