20090517

Utang Kita Rp 106 Juta Per Kepala? (tamat)

(sambungan...3/tamat)
Secara ekonomi,
pemberian hutang yang mensyarakatkan diadopsinya kebijakan neo liberal telah
menjadi jalan bagi negara donor untuk mengekploitasi kekayaan alam negara
yang diberikan utang.
Sebagai catatan, menjelang akhir tahun 2008 —memasuki akhir masa
kepemimpinan SBY-JK— utang Indonesia sudah mencapai 2.335,8 miliar dolar.
Konsekuensinya, cicilan utang yang harus dibayar Indonesia tahun 2009 adalah
sebesar 22 miliar dolar, sama dengan Rp 250 triliun. Cicilan utang
Pemerintah 9 miliar dolar dan cicilan utang swasta 13 miliar dolar. Di
antara utang Pemerintah itu, uang luar negeri yang jatuh tempo pada 2009
senilai Rp 59 triliun (Kompas, 24/11/2008). Di satu sisi pemerintah tidak
memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara layak dan terjebak utang,
dipihak lain swasta dan investor asing justru menikmati pendapatan tinggi
dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki bersama oleh masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
Menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar berhenti berhutang, dan
memutuskan segala bentuk hubungan dengan ADB dan lembaga-lembaga donor
lainnya. Sebab, hutang yang selama ini diberikan oleh lembaga donor itu,
disamping haram karena menggunakan riba, juga telah menjadi alat penjajahan
negara-negara Kafir imperialis baik secara politik maupun ekonomi.
Menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan segala bentuk kebijakan
neo-liberal di Indonesia seperti privatisasi, pengurangan subsidi, perbankan
ribawi dan pasar saham. Sebab, disamping diharamkan dalam Islam kebijakan
ini telah menjadi pangkal krisis ekonomi yang melanda dunia, termasuk
Indonesia.
Menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil-alih kembali sumber-sumber
kekayaan alam yang selama ini diserahkan kepada asing atas nama privatisasi.
Sebab di dalam Islam kekayaan alam berupa barang tambang yang jumlah
melimpah seperti tambang emas, minyak, gas, batu bara dan lainnya adalah
milik umum yang menjadi milik rakyat, dan tidak boleh diberikan kepada
swasta (apalagi asing). Kepemilikan umum ini seharusnya dikelola dengan baik
oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan rakyat.
Sudah saatnya, sebagai negeri Muslim terbesar di dunia dan dengan penduduk
mayoritas Muslim, Indonesia menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam
naungan Khilafah. Khilafahlah jalan baru bagi Indonesia dan dunia yang akan
membebaskan umat manusia dari segala kezaliman dan penjajahan. Inilah
satu-satunya sistem yang diridhai oleh Allah, yang akan mengantarkan umat
manusia hidup sejahtera di dunia dan akhirat.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismaily@telkom.net
Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crown Palace Jl. Prof. Soepomo No 231, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 83787370 Fax. (62-21) 83787372
Website : http://www.hizbut-tahrir.or.id
_______________________________________________
Dosen mailing list
Dosen@itb.ac.id
http://mx1.itb.ac.id/mailman/listinfo/dosen



Tidak ada komentar:

Posting Komentar