20090521

RENCANA PENGGUNAAN DANA CSR HANYALAH KEBIJAKAN SESAAT
 
 
(http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/press_release.php?c=152    04-02-2008)
 
 
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PRA Arief Natadiningrat memperihatikan rencana Pemerintah menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) badan usaha milik negara (BUMN) Rp 1,3 triliun untuk stabilitas harga kebutuhan pokok.

Pemerintah seharusnya membenahi permasalah mendasar sektor pertanian, distribusi bahan pokok, mengendalikan harga, serta pola konsumsi masyarakat bukan menggunakan dana CSR BUMN.
 
Ia berpendapat, rencana menggunakan dana CSR BUMN Rp 1,3 triliun hanyalah kebijakan sesaat yang tidak menyelesaikan permasalahan mendasar penyebab instabilitas harga bahan pokok. “Saya menduga Pemerintah panik setelah melambungnya harga bahan pokok.”
 
Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan 21 BUMN. Presiden meminta perusahaan pelat merah ini ikut menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Djalil mengatakan, Pemerintah akan menyisihkan Rp 1,3 triliun dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk stabilisasi harga bahan pangan pokok.
 
Dana CSR atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) digunakan untuk program jangka pendek (crash program) seperti intervensi pasar murah, bazar, dan membantu modal usaha kecil, termasuk pelatihan untuk memberikan kesempatan kerja.
 
Menurut Arief, karena Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) kurang mengantisipasi pergerakan harga bahan pokok maka instabilitas harga kebutuhan pokok pun terjadi. Padahal, dana CSR untuk memberdayakan masyarakat sekitar seperti untuk pengusaha kecil dan kegiatan masyarakat di sekitar BUMN sebagai PKBL.
 
Seharusnya, Pemerintah mengambil langkah-langkah konkrit baik jangka pendek maupun jangka panjang yang bertumpu pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). “Jangan mengambil hak rakyat kecil, karena CSR itu hak mereka,” ujar Arief, yang juga Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD ini.
 
Menurutnya, sebagai salah satu penerapan prinsip good corporate governance (GCG), CSR berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik atau masyarakat sekitar yang tidak bisa dialihkan penggunaannya begitu saja. Kalaupun Pemerintah bersikukuh melaksanakan rencana tersebut, maka penggunaan dana CSR untuk stabilitas harga bahan pokok harus mengacu pada ketentuan PKBL dan diberikan untuk daerah yang menjadi lokasi BUMN tersebut beroperasi.
 
Jawa Barat, misalnya, sebagai provinsi yang menyumbang besar dividen BUMN harus mendapat secara proporsional dana CSR untuk stabilitas harga bahan pokok. “Dana itu jangan lari keluar Jawa Barat, karena masih banyak masyarakat miskin di sekitar lokasi BUMN yang memerlukan bantuan,” ujar anggota DPD asal Jawa Barat ini, yang akan meminta penjelasan detil Meneg BUMN tentang pelaksanaan rencana ini agar betul-betul tepat sasaran.
 
Hampir semua perusahaan telah memiliki unit khusus yang bertugas memberdayakan masyarakat sekitar yang sering disebut community development center. BUMN juga memiliki unit khusus yang bernama PKBL yang sebelumnya populer dengan sebutan Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar