KEDIRI, KOMPAS.com - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa
Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti "friendster" dan
"facebook" yang berlebihan.
"Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan
mesum, dan yang tidak bermanfaat," kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri
Jawa Timur Jumat.
Ia mengatakan,penggunaan forum jejaring sosial, seperti, "friendster",
"facebook", maupun media komunikasi lainnya, seperti "audio call", "video
call", SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti
dagang, "khitbah" (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.
Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku
mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.
Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan
"facebook" berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, di antaranya
kitab "Bariqah Mahmudiyyah" vol. IV hal. 7,Ihya "Ulumuddin" vol. III hal.
99, "I`anatut Thalibin" vol. III hal. 260, serta beberapa landasan kitab
lainnya.
"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga
berdasakan kitab dan Quran," katanya.
Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan
pengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan "bahtsul masail"
dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.
"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika
memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya
mengungkapkan.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu
diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan
"musyahih" (untuk mensahkan).
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok
Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti
sekitar 700 santri.
Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari jejaring
sosial, pro kontra Ponari, dilema perempuan di masa "iddah" (menunggu
setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya K.H.
Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dari Robithoh Maahid
Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.
Sumber berita kompas:
Facebook haram
http://m.kompas.com/news/read/data/2009.05.22.19412039
Tidak ada komentar:
Posting Komentar