20100512

Hearing Forum Komunikasi LSM Tabalong dengan PT.MSW tentang keberadaan PLTU di Tabalong

Pada Hari/tanggal Rabu12 Mei 2010 Jam10.30 s/d 13.30 WITA di Aula Bapedala dimediasi oleh BAPEDALDA (H. Muchtar). PLTU PT. MSW dihadiri oleh Eddy Prianto, Said Makhmudin, Nina, rudy, rusman; dan dari Forum Komunikasi LSM Tabalong Akhmad Rusmadi(FKPMT), M. Safi’i(Forum Komunikasi Masyarakat Tabalong), Ferlin Adi(RAJAWALI), Hassan Kartulu(PELITA), Herni(PEMPEL), Erwan Susandi(LangsaT) dan Erwansyah(H.A.K)

H. Muchtar dari BAPEDALDA sebagai fasilitator Pembuka pertemuan antara Forum Komunikasi LSM Tabalong dan PT. MSW tentang keberadaan PLTU PT. MSW.

Dilanjut oleh Eddy Prianto (Pihak PT. MSW) menjelaskan PT. MSW Sekarang baru Tahap awal pekerjaan sipil, Permasalahan Lahan saat ini ditangani oleh pemda dengan masyarakat, PT. MSW hanya pembiayan tali asih, Tenaga Kerja mempunyai kontraktor dan sub kontraktor. Ring 1 adalah Tabalong, Ring 2 Kalsel dan Ring 3 adalah Kalimantan, ring 4 luar Kalimantan, PT. MSW akhir 2010 akan beroperasi, Penelitian dilakukan oleh unlam dan dampak sampai 3 km, dan penelitian dampak dilakukan selalu sambil berjalan.

A. Rusmadi Fasilitator Forum Komunikasi LSM Tabalong pun membuka pembicaraan dengan mengenalkan satu persatu yang hadir dan beberapa yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan diluar daerah. Menurut kami tidak ada kolerasi dengan pansus DPRD, Ada isu PLTU katanya untuk mengatasi masalah listrik di Tabalong, Pernyataan Bupati berbeda tentang kapasitas diberikan listrik (awal 0,717 MW) dan tentang Dampak tidak sesuai manfaat hasil telaahan Forum LSM Tabalong.

Erwansyah dari LSM Habitat Alam Kalimantan meminta Jabaran PT. MSW lebih rinci dan jelas, Klarifikasi dan publikasi keberadaan PT. MSW secara luas agar dapat di akses secara terbuka termasuk azas manfaat keberadaanya, Jaminan tenaga kerja dan Public hearing tim pemda.

Herni pun menanyakan tentang permasalahan Lahan yang dianggap belum selesai dan bagaimana menurut MSW kalau ternyata pada saat beroperasi permasalahan lahan belum selesai.

Ferlin adi dari RAJAWALI mempertanyakan juga Hak Pinjam Lahan yang digunakan PT. MSW terdapat sertifikat bagaimana menurut MSW, kenapa PLTU oleh PT. MSW ini dibangun disekitar atau berdekatan pemukiman penduduk padahal ada lahan-lahan kosong sebekas pertambangan dan jaminan keamanan dari dampak lingkungan.

M. Safi’I angkat bicara tentang Tali asih syarat musyawarah termasuk harga lahan, Listrik free 1,5 mw kenyataan bukan 2 mega watt dan Libatkan LSM utk mengatasi masalah-masalah pada pra, berjalan kegiatan MSW.

Erwan Susandi dari Langkah Menuju Sejahtera Tabalong (LangsaT) walau banyak pertanyaan yang akan dipertanyakan namun pada tahap pertemuan awal ini minta kejelasana antara lain Jamin ekonomi, social dan budaya; Metode penelitian simple survey sebelum dilaksanakan kegiatan PT. MSW dan kejelasan CFB sebagai jaminan emesi buang yang aman dari ketinggian cerobong 88 meter. Mengharapkan tentang porsi Tenaga Kerja orang Tabalong 40%, dari Banua Anam 20%, dari kalsel 10%, dari regional Kalimantan 10% dan luar Kalimantan 20% berdasarkan Akta kelahiran bukan KTP. Mengharapkan juga diameter 1km dari berdirinya MSW mendapatkan konfensasi rekening listrik standar perumahan dan gratis tempat/pasilitas umum.

Melalui Eddy, Said dan Denny PT. MSW menanggapi pertanyaan dan pernyataan dari Forum Komunikasi Tabalong antara lain:

1.Kejelasan diberikan dan kapasitas sumbangan PT. MSW
Memang awalnya PT MSW mencanangkan 0,717 mw dan meningkat menjadi 1,5 mw dengan tekhnis disampaikan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong untuk dikelola memenuhi kebutuhan pasilitas umum termasuk Penerangan Jalan Umum. 5 Mega Watt dikerjasamakan dengan PLN Tanjung dengan harapan kedepan dapat memenuhi sampai 10 Mega Watt. Katanya publiksi keberadaan PT. MSW ada diradio, pengumuman2.

2.Kasus Sengketa Lahan
Permasalahan Lahan adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah yang dibentuk oleh mereka dan kami hanya memberikan sejumlah uang untuk konfensasi yang terlanjur menggunakan lahan-lahan tersebut dimaksud dan Apabila kami dilibatkan oleh pemda kami siap.

3.Jaminan Linkungan, Ekonomi, Sosial dan Budaya
Dasar ukuran emisi buang Pp41/2001 dsn UU32 2009. Siap bertanggungjawab dan siap ditutup walau kegiatan berjalan melalui sarana peraturan-peraturan yang berlaku. Dan melalui CFB akan sangat menjamin keamanan yang dirisaukan.

4.Tenaga Kerja
Tentang Tenaga Kerja apabila ada temuan silahkan konfermasi ke kami, Kreteria masuk dalam tali asih/konfensasi PT. MSW tidak mengerti. PLTU dekat dengan lingkungan. Tentang Porsi tenaga kerja dan

5.Lain-lain
-Simple lokasi diambil untuk survey keberadaan MSW di daerah warukin karena arah angin akan mengarah kesana Data tali asih akan kami sampaikan namun kreteria responden dan metode yang digunakan tidak menggerti yang dikerjakan Tim Universitas Lambung Mangkurat.
-fasilitas konfensasi rekening listrik akan di sampaikan ke Pimpinan
-Dan gratis pasilitas umum di diameter 1 km dari perusahaan.
-Dan Kami akan libatkan lsm dan bapedalda dalam menangani permasalah kedepan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar